Berita Terbaru Mudik 2023 : Ini Syarat Mudik Naik Kereta 2023

Mudik 2023


Mudik adalah tradisi tahunan di Indonesia di mana orang-orang kembali ke kampung halaman atau tempat asal mereka dari kota atau tempat tinggal mereka untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga dan kerabat. Tradisi mudik ini biasanya terjadi sebelum atau setelah bulan Ramadhan dan dianggap sebagai momen penting untuk berkumpul dengan keluarga. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, mudik telah menjadi isu yang diperdebatkan karena kekhawatiran tentang penyebaran COVID-19 dan potensi risiko kesehatan yang terkait dengan perjalanan jarak jauh.
 
Berdasarkan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya pemerintah Indonesia akan mengeluarkan kebijakan dan aturan terkait mudik menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Hal ini dapat termasuk pengaturan jam operasional transportasi publik, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, dan/atau penutupan sementara akses jalan tol untuk memperlancar mobilitas. Oleh karena itu, saya merekomendasikan untuk selalu memantau Berita Terbaru Mudik 2023 pemerintah dan sumber berita terpercaya untuk informasi terbaru tentang mudik di masa yang akan datang.

 

Syarat Naik Kereta Mudik 2023

Tidak terkecuali angkutan umum seperti Kereta Api.Lalu bagaimana Syarat naik Kereta Api bagi pemudik ditahun 2023 ini?

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengimbau para pemudik menyiapkan dan memperhatikan persyaratan sebelum berangkat menggunakan kereta api jarak jauh, termasuk syarat bukti vaksinasi Covid-19.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengimbau para pemudik menyiapkan dan memperhatikan persyaratan sebelum berangkat menggunakan kereta api jarak jauh, termasuk syarat bukti vaksinasi Covid-19.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengingatkan jika sudah mendapat tiket kereta api agar memperhatikan kembali syarat dan ketentuannya. Persiapkan perjalanannya dengan baik satu hari sebelum jadwal keberangkatan dan diperiksa kembali bahwa semua data serta persyaratan sudah dapat dipenuhi.

Berdasarkan acuan informasi di KAI tersebut,bisa simpulkan bahwa aturan dan syarat mudik mungkin saja berlaku di seluruh daerah di Indonesia.
Berikut syarat naik kereta api jarak jauh yang masih berlaku saat ini:

  1. Bagi penumpang usia 18 tahun ke atas: - Wajib vaksin ketiga (booster). - WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. - Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  2. Bagi penumpang usia 6-12 tahun - Wajib vaksin kedua - Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin - Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
  3. Bagi penumpang usia 13-17 tahun - Wajib vaksin kedua. - Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin. - Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. 4. Bagi pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.


*

إرسال تعليق (0)
أحدث أقدم